Menunggu Implementasi Sesungguhnya, Bisakah UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi?

- 7 Oktober 2020, 09:34 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

Pemerintah mengharapkan RUU Cipta Kerja dapat mengurai masalah ketenagakerjaan di Tanah Air, mulai dari daya saing rendah, meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru, hingga obesitas dalam regulasi.

Baca Juga: Lakukan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemenkeu Pastikan APBN Bisa Dirasakan Masyarakat

Sekretaris Kementrian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai UU Ciptaker memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi serta adanya kepastian hukum.

Pemerintah pun menargetkan RUU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sehingga bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7 persen hingga 6 persen pada tahun 2021. Caranya, menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun atau meningkat dari saat ini dua juta per tahun.

Peningkatan investasi sebesar 6,6 sampai 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Pertanian Tumbuh 16,24 Persen di Tengah Pandemi, Jokowi: Petani dan Nelayan Perlu Terus Didorong

Selain itu, juga ada pemberdayaan UMKM dan koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Dari beberapa manfaat tersebut, diharapkan UU Cipta Kerja dapat berujung pada memicu pemulihan perekonomian nasional.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah