Menunggu Implementasi Sesungguhnya, Bisakah UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi?

- 7 Oktober 2020, 09:34 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

PR CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi menjadi Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020, hasil tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI.

Pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dihadiri 318 orang dari 575 anggota DPR, rapat memenuhi kuorim yaitu lebih setengah dari jumlah anggota DPR baik yang hadir di Gedung DPR maupun secara virtual, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dilaporkan karena Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Buka Suara dan Tuai Decak Kagum Netizen

Sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, 1 fraksi setuju dengan catatan, dan 2 fraksi menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi dari Partai Demokrat dan PKS saja yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Banyak yang menilai bahwa pengesahan UU Cipta Kerja terkesan terlalu dipaksakan atau seperti “kejar tayang”. Karena pembahasan keputusan di tingkat Pansus berlangsung Sabtu 3 Oktober malam hingga Minggu 4 Oktober dini hari, dan kemudian disahkan pada Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus, Badan Legislasi bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali, meliputi 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas di Musim Penghujan, Berikut 3 Tips Sederhana Agar Terhindar Pilek dan Covid-19

“Bahkan pada masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” ujar Supratman, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x