Pengawas Pemilu Diusir Paslon saat Kampanye, Bawaslu Minta Polisi Usut Tuntas Kasus

- 4 Oktober 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Pexels

Sempat disebutkan sebelumnya, Bawaslu RI menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye pilkada di beberapa kabupaten dan kota. Menurut Bawaslu, hampir separuh metode kampanye di beberapa tempat masih dilakukan secara tatap muka.

“Kami akan intensif mengawasi ini sehingga harus ada jeretan hukum terhadap mereka,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Omnibus Law Tuai Polemik, Legislator: RUU Cipta Kerja Lindungi Masyarakat di Dekat Hutan

Muksin Amrin menuturkan bahwa calon pasangan (paslon) tersebut terancam dikenai Pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan, atau menghalangi penyelenggara pilkada dalam menjalani tugasnya, bisa dilaporkan ke kepolisian dan bisa dipidana.

Sanksinya, Muksin Amrin mengatakan, yaitu berupa pidana penjara minimal 12 bulan (1 tahun) dan maksimal 24 bulan (2 tahun) dan dengan denda paling sedikit Rp12 juta hingga Rp24 juta.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x