Pengawas Pemilu Diusir Paslon saat Kampanye, Bawaslu Minta Polisi Usut Tuntas Kasus

- 4 Oktober 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Pexels

PR CIREBON – Peristiwa pengusiran pengawas pemilu pada saat kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meminta jajarannya di Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera memolisikan tim sukses salah satu calon pasangan (paslon) yang mengusir petugas pengawasnya pada saat kampanye pasangan Hendrata Thes-Umar Umabaihi.

Sesuai dengan laporan yang diterima, bahwa seorang pengawas desa bernama Yuliyanti mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada saat sedang bertugas mengawasi kampanye calon pasangan (paslon) Hendrata Umar.

Bawaslu meminta polisi mengusut kejadian tidak menyenangkan tersebut, karena pengawas melakukan pemantauan pada saat kampanye merupakan instruksi dari Bawaslu sebagai upaya pendisiplinan protokol pada saat kampanye diadakan.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Bea Cukai Berulang Tahun, Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Sejumlah Pesan

“Kami telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepsul untuk melaporkan tindakan dari tim sukses pasangan HT-Umar karena dengan sengaja menghalangi kegiatan pengawasan saat kampanye di Desa Capalulu, Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Pada saat itu tim sukses pasangan HT-Umar dengan menggunakan pengeras suara di hadapan ratusan orang langsung melakukan pengusiran kepada pengawas. Bahkan, Yuliyanti nyaris dipukul saat ingin mengabadikan proses jalannya kampanye pasangan petahana tersebut.

Atas peristiwa tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tersinggung dengan sikap kekerasan yang ditunjukan oleh tim kampanye HT-Umar kepada jajaran pengawas dari bawaslu yang sedang melakukan pengawasan kampanye.

Baca Juga: Moeldoko Ingatkan Purnawirawan TNI untuk Teguh pada Prinsip, Pengamat: Arahnya Seperti ke Gatot

Muksin Amrin menjelaskan bahwa tugas pengawasan itu bersifat melekat yang diatur dalam Undang-Undang pemilihan sehingga masing-masing pihak harus saling menghormati tugas lembaga.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x