Kasus Sekda Depok Dihentikan, Bawaslu: Bukan Dia yang Pasang

- 6 Februari 2020, 17:20 WIB
KETUA Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini. Luli menyebut bahwa kasus yang menjerat Sekda Depok, Hardiono telah dihentikan.*
KETUA Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini. Luli menyebut bahwa kasus yang menjerat Sekda Depok, Hardiono telah dihentikan.* /ANTARA/Feru Lantara/

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, menghentikan kasus yang menjerat Sekretaris Kota Depok drg. Hardiono.

Pasalnya, Bawaslu menilai tidak ditemukan pelanggaran pada diri Hardiono terkait dengan alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah setempat.

"Ya, kami sudah hentikan kasusnya. Silakan bisa dilihat di instagram dan pengumumannya juga sudah ditempel di Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini pada Antara di Depok, Kamis, 6 Februari 2020.

Baca Juga: Butuh 3 Jam Hanya untuk Tempuh 17 Km Jalan di Bekasi, Pemprov Jabar Turun Tangan

Dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Depok yang ditandatangani Ketua Luli Barlini pada 3 Februari 2020, disebutkan bahwa status temuan dihentikan dengan alasan tidak terindikasi memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Surat dengan nomor temuan 002/TM/PW/Kec/13.07/1/2020 tersebut juga ditandatangani oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok, Willi Sumarlin.

Sebelumnya, Panwascam Cimanggis dan Beji melaporkan temuan spanduk bergambar Sekda Depok, Hardiono, di beberapa titik. Temuan itu diduga sebagai bagian dari upaya kampanye untuk maju dalam Pilkada Depok 2020. Ada empat spanduk yang dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Dikabarkan 1.020 Orang Sembuh dari Virus Corona, Kemenlu Tiongkok: Terimakasih Negara Sahabat, Terimakasih Indonesia

Laporan tertulis dilakukan oleh Panwascam, lengkap per tanggal 28 Januari 2020. Dengan masa waktu 3 hari plus 2 hari kalender.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x