Imbas Negatif PSBB Ketat Jakarta, 200 Ribu Pegawai Harian Kena PHK hingga Banyak Restoran Tutup

- 28 September 2020, 10:38 WIB
dine-in restoran
dine-in restoran /pexels.com

PR CIREBON - Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat membuat sejumlah pengusaha restoran kalang kabut.

Sebelumnya, Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB ketat tersebut hingga 11 Oktober. Berbeda dengan PSBB pertama, pada PSBB kali ini Anies lebih menekankan kepada pengetatan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 meluas di Jakarta.

Untuk itu, Anies menghimbau masyarakat di DKI Jakarta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Walaupun bersifat penting maka masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar ruangan dan menghindari tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Anak Buah Menkes Terawan Sebut Semua Orang Bisa Terpapar Covid-19, Faktor Komorbid Harus Ditekan ?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Warta Ekonomi, imbas dari perpanjangan PSBB total yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut sangat berpengaruh besar terhadap para pengusaha restoran.

Saat ini, kondisi bisnis restoran kian memprihatinkan. Sebab PSBB ketat, membuat restoran dilarang keras melayani pelanggan untuk makan di tempat (dine in).

Oleh sebab itu, Emil Arifin, sebagai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, menggambarkan bahwa kondisi bisnis restoran saat ini banyak yang hampir tutup .

Baca Juga: Tengku Zul Voting Anak Cucu PKI Terjun Politik, Pengamat: Otak Mereka Belum Tentu Sama Kayak Anda!

"Ini memang benar-benar sudah kesulitan semua sih restoran-restoran, sudah mau innalillahi saja," katanya, Senin 28 September 2020.

Emil mengungkapkan sudah ada ratusan ribu pegawai harian restoran yang diberhentikan karena imbas dari PSBB DKI ini.

"Jadi saya kira hampir 200.000 pegawai harian. Itu baru yang di mal, belum yang di hotel, belum yang independen, independen itu udah 4 ribuan restoran di DKI Jakarta. Langsung to immediately begitu sehari diumumkan PSBB ketat, pegawai harian langsung nggak dipakai," tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Serang Balik Vanuatu Soal Pelanggaran HAM Papua Barat, Sylvany: Anda Bukan Representasi

Lebih lanjut, Emil menjelaskan ratusan ribu pegawai yang ter-PHK tersebut merupakan pegawai harian yang tersebar di 85 mal di Jakarta, dengan hitungan kasar per mal ada 80 restoran.

Satu restoran diasumsikan mempekerjakan 50 pegawai untuk 2 shift, 70% di antaranya adalah pegawai harian.

Maka dari itu, Ia pun meminta kelonggaran untuk restoran agar membolehkan melayani pelanggan untuk makan di tempat.

"Kalau PSBB diperpanjang sih permohonan kita bolehlah tapi yang sudah menerapkan protokol Covid-19 boleh beroperasi seperti PSBB transisi, bisa makan di tempat (dine in) karena kita sudah menerapkan protokol kesehatan. Jadi dine in itu harusnya boleh,"ujar Emil.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi ARMY, BTS Siap Rilis Album Terbaru 'BE' pada November 2020

Emil menerangkan, bahkan PHRI punya protokol CHS sendiri, yaitu Cleanliness,  Health  and  Safety. Itu atas kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan mengacu kepada Kementerian Kesehatan dan WHO.

“Kita persiapannya itu benar-benar siaplah karena kita apalagi berada di mal atau di hotel. Itu kan hotel dan mal punya protokol sendiri. Jadi sudah benar-benar prepare, siap gitu. Tapi ini peraturan PSBB ini dipukul rata semuanya, semua tidak boleh dine in," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun berharap agar ada pengecualian untuk bisnis restoran di tengah PSBB yang dilaksanakan secara ketat ini.

Baca Juga: Eks Tim Mawar Dapat Jabatan Jadi Bukti Pemerintah Abai HAM, KontraS: Mereka Menghilangkan Aktivis 98

"Jadi harusnya dibuat aturan yaitu PSBB transisi ke PSBB ketat yang melakukan protokol Covid-19 dikasih pengecualian, boleh seperti transisi. Kalau nggak, buat apa kita sudah investasi, sudah segala macam, sudah training, bikin buku, bikin panduan, bikin buku saku, tahu-tahu pukul rata semua," pungkas Emil.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x