PR CIREBON - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta jilid II pada Senin, 14 September 2020 lalu. Kebijakan tersebut kini sudah memasuki hari ketiga belas sejak pertama kali diterapkan.
Adapun alasan diberlakukannya kembali PSBB di Jakarta tersebut, adalah untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan. Namun, PSBB kali ini lebih menekankan kepada pengetatan penggunaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jakarta.
Mengingat angka penyebaran Covid-19 di Jakarta masih menunjukan angka peningkatan, membuat PSBB total tersebut diperpanjang.
Baca Juga: Rapat DPRD Bekasi Mendadak Dibubarkan, Petugas Medis Jemput ASN Terkonfirmasi Positif Covid-19
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 24 September kemarin, Anies mengumumkan bahwa pembatasan sosial berskala besar diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Sementara itu, disisi lain, adanya kebijakan perpanjangan PSBB yang disampaikan Anies tersebut, membuat beberapa perusahaan di Jakarta mengaku pasrah.
Baca Juga: Jakarta Pusat Mulai Rasakan Dampak PSBB, Laju Infeksi Covid-19 Perlahan Turun dari Rutin Bermasker
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Sarman Simanjorang, selaku Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta, mengakui, para pengusaha pasrah dan akan tetap mendukung kebijakan Anies terkait perpanjangan PSBB tersebut.
“Bagi dunia usaha tidak ada pilihan juga bahwa kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kami,” tutur Sarman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu 26 September 2020.