Eks Tim Mawar Dapat Jabatan Jadi Bukti Pemerintah Abai HAM, KontraS: Mereka Menghilangkan Aktivis 98

- 28 September 2020, 10:25 WIB
HAK asasi manusia.*
HAK asasi manusia.* /FOREIGN POLICY/

PR CIREBON - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menilai suatu bentuk meunduran pemerintah saat ini, jika memasukkan eks Anggota Tim Mawar Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha telah masuk lingkup jabatan strategis Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI).

Menurut Fatia, Yulius dan Dadang sudah diketahui pernah terlibat dalam operasi penculikan dan penghilangan paksa aktivis 98.

"Bahwa, jika Jokowi memang peduli terhadap isu pelanggaran HAM, dan juga ingin menuntaskan kasus kasus tersebut, maka Jokowi harus mencabut Keppres tersebut," ungkap Fatia dalam diskusi yang digelar secara virtual pada Minggu, 27 September 2020.

Baca Juga: Tengku Zul Voting Anak Cucu PKI Terjun Politik, Pengamat: Otak Mereka Belum Tentu Sama Kayak Anda!

Lebih lanjut, Fatia menyebut hal ini juga menunjukan bahwa pemerintah masih tidak peduli terhadap isu-isu pelangggaran HAM berat masa lalu dan penculikan paksa.

Terbukti, saat ini pun masih ada nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan HAM berat dan masih duduk santai di kursi pemerintahan Jokowi, seperti Wiranto dan Prabowo Subianto

"Itu sudah mencerminkan bahwa negara sebenarnya tidak menjadikan penyelesaian atau penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan juga kasus pelangggaran HAM berat lainnya seperti penghilangan paksa itu untuk segera diselesaikan pada rezim Joko Widodo hari ini," jelas Fatia, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Baca Juga: Berhasrat Lampaui Zoom, Google Meet Batasi Rapat Gratis Hanya 60 Menit Mulai Akhir September

Sebagai informasi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan perombakan perwira tinggi (pati) atau pejabat eselon I di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Perombakan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenhan RI.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x