Bantu Para Pengusaha di Tengah Ancaman Covid-19, Pemkot Mataram Bebaskan Pembayaran Pajak Daerah

- 15 Mei 2020, 16:05 WIB
ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak daerah.

Pembebasan pajak tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah untuk April hingga Agustus 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menuturkan informasi tersebut.

Baca Juga: Merasa Terharu, Mantan Anggota DPR Maruarar Sirait: Saya Menemukan Pancasila di Majalengka

"Pembebasan pajak daerah untuk jenis pajak tersebut dimaksudkan guna membantu meringankan pengusaha dalam menghadapi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin, Jumat 15 Mei 2020.

Ahmad mengatakan, selain memberikan pembebasan pembayaran pajak sesuai waktu yang ditetapkan, pemerintah kota juga memberikan penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang bulan sebelumnya belum membayar sebelum penetapan kondisi darurat Covid-19.

Baca Juga: Profesor Amerika Serikat Ungkap Penjelasan Pemakaian Masker Kain Dapat Mengurangi Asupan Oksigen

Jenis pajak yang dimaksudkan itu adalah penundaan pembayaran untuk pajak hotel bulan Maret 2020, pajak restoran bulan Maret-April, pajak air tanah bulan Februari dan Maret, dan pajak parkir bulan April-Juli 2020.

"Para wajib pajak bisa membayar pajak yang tertunda itu tanpa dikenakan denda dan sanksi," katanya.

Menyinggung tentang realisasi sementara masing-masing jenis pajak, Amrin merinci, untuk pajak hotel realisasinya baru sebesar 21,30 persen atau Rp5,6 miliar dari target Rp26,4 miliar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x