Bantu Para Pengusaha di Tengah Ancaman Covid-19, Pemkot Mataram Bebaskan Pembayaran Pajak Daerah

- 15 Mei 2020, 16:05 WIB
ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. PR/

Baca Juga: SK Rujukan Pemkot Cirebon Buat Dilema RS Swasta, Tanyakan Pihak yang Menanggung Biaya Pasien Lansia

Kemudian, pajak restoran sampai bulan April 2020, realisasi 30 persen atau Rp9 miliar, dari target Rp30 miliar. Pajak hiburan realisasi Rp1,5 miliar (30,69 persen) dari target Rp5 miliar.

Pajak parkir realisasi Rp813 juta atau 30,12 persen dari target Rp2,7 miliar dan pajak air tanah realisasi 18,40 persen atau Rp183 juta dari target Rp1 miliar.

"Target tersebut merupakan target rencana APBD murni 2020, sebelum adanya pandemi COVID-19, dan dalam kondisi ini di APBD perubahan 2020, kita akan melakukan rasionalisasi terhadap target tersebut," katanya.

Baca Juga: Taiwan Maksa Ingin Ikut Majelis Kesehatan WHO, Tiongkok: Kami Bisa Wakili Rakyat Kami Sendiri

Masyarakat Kota Mataram terutama wajib pajak diharapkan dapat mengikuti anjuran yang sudah disampaikan pemerintah kota agar Mataram dapat segera pulih sehingga bisa berdampak terhadap sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah