SK Rujukan Pemkot Cirebon Buat Dilema RS Swasta, Tanyakan Pihak yang Menanggung Biaya Pasien Lansia

- 15 Mei 2020, 13:42 WIB
KETUA Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty menjelaskan, soal SK rujukan bagi RS Swasta.*
KETUA Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty menjelaskan, soal SK rujukan bagi RS Swasta.* //Egi Septiadi/PRMN

PIKIRAN RAKYAT - Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota Cirebon, kepada rumah sakit swasta sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, menjadi dilema bagi rumah sakit swasta.

Pihak rumah sakit swasta mempertanyakan biaya dan lain sebagainya, karena setelah SK tersebut dikeluarkan belum ada kejelasan dari Pemkot Cirebon.

Hal ini terungkap dalam rapat perwakilan sejumlah rumah sakit swasta di Cirebon, bersama pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon yang bertempat di ruang serbaguna DPRD pada Kamis, 14 Mei 2020.

Baca Juga: Taiwan Maksa Ingin Ikut Majelis Kesehatan WHO, Tiongkok: Kami Bisa Wakili Rakyat Kami Sendiri

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty mengatakan, pihak rumah sakit swasta sudah menjadi rumah sakit rujukan, itu artinya rumah sakit harus bisa membantu.

"Apakah itu APDnya, apakah itu peralatannya, bahan-bahan habis pakai seperti rapid test tadi, juga segala biaya yang dikeluarkan pasien tersebut," katanya.

Tresnawaty menambahkan, ada beberapa kriteria tertentu yang bisa di klaim di Kemenkes, namun apabila tidak sesuai kriteria seperti usia di atas 60 tahun dan lain sebagainya, akan muncul pertanyaan terkait siapa yang mau membayar.

Baca Juga: Kunjungi Pabrik APD Tanpa Masker, Donald Trump Banggakan Diri Sebagai 'Pejuang'

"BPJS tidak mau membayar, Kemenkes juga tidak mau membayar, apakah harus rumah sakit atau pemkot harus membayarnya? Kalau sesuai SK seharusnya Pemkot yang harus membayarnya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x