“Pada tahapan peserta pelamar formasi guru, dosen, dan instruktur dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pokok jabatan yang dilamar dengan sistem belajar mengajar secara online,” ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Ditodong Keluarkan 1,5 Triliun Buat Ganti Rugi Lumpur Lapindo, kok Negara yang Bayar ?
Sigit menjelaskan, pelaksanaan SKB CPNS secara online tersebut tidak mengurangi kualitas dari tahapan tes yang dilakukan.
Sebelum seleksi berlangsung, panitia telah meminta peserta untuk mengunggah Pakta Integritas SKB CPNS Kemenperin Tahun 2019 yang berisi tentang komitmen para peserta untuk bersedia mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
Adapun Pakta Integritas tersebut, berisi tentang kejujuran peserta, untuk tidak melakukan segala bentuk kecurangan, merahasiakan seluruh proses atau tahapan seleksi, seperti soal atau alat tes yang dipergunakan pada saat SKB CPNS.
Baca Juga: Perang Covid-19 RI Hampir Capai Titik Terang, Erick Thohir Klaim Upaya Pemerintah Buahkan Hasil
Apabila peserta yang mengikuti tahapan seleksi terbukti melanggar Pakta Integritas yang telah sietujui sebelumnya, maka keikutsertaan atau kelulusan peserta dapat dibatalkan oleh panitia seleksi.
Selain itu, selama proses pelaksanaan tahapan SKB secara online itu, seluruh peserta diwajibkan untuk selalu mengaktifkan fitur web camera dan audio para perangkat yang digunakan peserta agar panitia seleksi bisa selalu memantau kelancaran serta keamanan proses SKB tersebut.***