Sri Mulyani Labil, dari Tuduh PNS Manja Minta Fasilitas hingga Bagikan Pulsa Rp200 Ribu Tiap Bulan

- 23 Agustus 2020, 12:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati) /Instagram/@smindrawati

PR CIREBON - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nampak tak tetap pendiriannya, sebelumnya sempat menuduh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlalu manja dengan banyak minta fasilitas, tetapi yang terbaru menyebutkan Sri Mulyani mengizinkan pembagian jatah pulsa Rp200 ribu tiap bulannya.

Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh PNS di semua kementerian/lembaga (K/L) akan mendapatkan jatah pulsa Rp200 ribu per bulan.

Ini pun ternyata ralatan dari keputusan sebelumnya yang hanya membolehkan PNS Kemenkeu saja yang mendapat jatah pulsa Rp200.000 pada awal 2021 mendatang.

Baca Juga: Sri Mulyani Pusing dengan Menteri Baru Tak Paham Anggaran, Rizal Ramli: Dia Sok Jago, Paling Pintar

Adapun jatah pulsa Rp200 ribu itu diberikan setelah PNS Kemenkeu menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) hingga flexible working space (FWS) sebagai kebiasaan baru di lingkungan Kemenkeu akibat pandemi Covid-19.

"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Sedangkan penetapan anggaran jatah pulsa Rp200 ribu per bulan untuk PNS, nantinya akan masuk ke dalam anggaran masing-masing K/L.

"Dengan menggunakan anggaran di masing-masing K/L," kata Askolani.

Baca Juga: Burhanuddin Bantah Kejagung Punya Data Cadangan, Sebut Tersimpan Satu File di Gedung Terbakar

Sebagai informasi, keputusan Kemenkeu mengenai pemberian pulsa untuk para PNS di lingkungan Kemenkeu ini terbit, seiring beberapa pegawai Kemenkeu meminta pemberian pulsa.

Tepatnya, saat itu banyak pegawai memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (infokom) dalam melaksanakan kerjanya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x