Deklarator KAMI Bela Anies Baswedan Soal PSBB Total, Refly: Ga Heran Langgar UU, Pusat Pun Semrawut

- 12 September 2020, 17:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun /

"Dua status darurat itu sepanjang sepengetahuan saya tidak dicabut (sampai sekarang). Jadi, di sini saja ada dua nahkoda, eh belum selesai tugasnya ada lagi nahkoda baru Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi," ungkap Refly dalam kanal YouTube miliknya berjdul 'Anies Dinonaktifkan?!! Gara-gara Tetapkan PSBB Lagi', seperti dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com pada Sabtu, 12 September 2020.

Baca Juga: PSBB Total Perlihatkan Disharmonis Pusat dan Daerah, Pengamat: Pak Airlangga Urus Kinerja Menteri

Dengan demikian, Presiden Jokowi sudah berkali-kali melanggar aturan dari menunjuk Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB diangkat menjadi leading sector merujuk pada Undang-undang, kemudian berganti menunjuk Menteri Perekonomian dan Menteri BUMN diangkat merujuk pada Peraturan Presiden yang dikeluarkan Jokowi.

"Dari sini saja, sudah melanggar dua undang-undang sekaligus. Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-undang Penanggulangan Bencana," imbuh pakar hukum tata negara itu.

Untuk kesemrawutan penanganan Covid-19 di tingkat pusat, maka tak heran pemerintah daerah juga ikut kacau dalam mengambil kebijakan menangani Covid-19 di daerah mereka.

"Dari situ sudah terlihat kekacauan, leading sectornya tidak jelas. Jangan salahkan pemerintah daerah kacau dalam pengambilan kebijakan," jelas Refly.

Baca Juga: Gubernur Jabar Kurangi Kompetisi saat Pandemi Meningkat, Siap Tolong Jakarta dengan RSUD Bodebek

Namun demikian, Refly juga menyoroti langkah Anies dalam memutuskan PSBB total yang mulai berlaku 14 September 2020.

Ia pun tak menampik adanya aturan yang dilanggar Anies, tepatnya Anies memang harus meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Kesehatan.

"Tapi jangan lupa, DKI pernah menerapkan PSBB. Persoalannya apakah ketika akan menerapkan PSBB kembali, harus izin lagi ke Menteri Kesehatan? Atau kah izin yang pertama saja? Ya menurut saya pertama saja lah izinnya," tambah Refly.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah