Dampak PSBB Total Anies Baswedan Makin Nyata, Ancaman PHK Sudah di Depan Mata Rakyat Jakarta

- 12 September 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi PHK./
Ilustrasi PHK./ /

PR CIREBON – Adanya rencana pemberlakuan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta tentu membuat sebagian masyarakat dilanda kekhawatiran akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali di setiap perusahaan.

Keputusan menarik "rem darurat’ yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada siaran Pers Rabu, 9 September 2020 itu banyak menimbulkan perdebatan pro dan kontra.

Kebijakan itu diambil Anies sebagai langkah untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi fase I di Jakarta. Namun, di sisi lain, keputusan itu juga akan berdampak serius pada perekonomian yang bergulir di Jakarta. Hal itu, dapat dilihat ketika PSBB pertama kali diterapkan di jakarta beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Tampilkan Seksualitas Remaja Muslim, Film 'Cuties' Tuai 610 Ribu Petisi Berhenti Langganan Netflix

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Warta Ekonomi, Rencana Gubernur DKI jakarta terkait penerapan kembali PSBB total ini akan berdampak pada bisnis di gedung perkantoran ketika diwajibkannya kembali aturan bekerja dari rumah (WFH) kala PSBB total nanti.

Mardi Utomo selaku Ketua Umum Asosiasi Profesi Pemeliharaan Gedung, menuturkan bahwa dampak PSBB ini akan membuat bisnis berhenti, tidak bergerak sama sekali.

“kalau pada PSBB kemarin, bisnis itu tidak bergerak sama sekali, berhenti total. Terutama para penyewa tenant di beberapa mal milik pengusaha pengelola gedung mal, itu ada yang minta sampai benar-benar gratis, kalau nggak dia tidak kuat pasti akan keluar,” tuturnya kepada wartawan.

Baca Juga: Lawan Arus saat Menteri Ramai Serang Anies Baswedan, Erick Thohir: Rakyat Harus Mau Disiplin Sehat

Mardi juga menambahkan bahwa meskipun diizinkan beroperasi, pergerakkan bisnis tidak berjalan signifikan. Bahkan pengelola gedung masih harus memberi diskon hingga 50 persen bagi para penyewanya.

Pada masa transisi pun, Mardi mengatakan meski diberi diskon hingga 50%, para penyewa masih belum mau membuka usahanya. Karena itulah, para pemilik gedung pun terpaksa memberlakukan PHK maupun putus kontrak.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x