Asal Cover Lagu Bisa Dijerat Hukum hingga 10 Tahun dan Denda Milyaran Jika Mengabaikan Hal Ini

- 5 September 2020, 13:55 WIB
Cover lagu bisa terancam pidana.*
Cover lagu bisa terancam pidana.* /Ilustrasi Cover Lagu di YouTube

PR CIREBON - Sejumlah musikus kembali mengingatkan pentingnya hak cipta dan hukuman yang akan menjerat apabila mengabaikan hal tersebut dalam meng-cover sebuah lagu.

Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik lagu merupakan salah satu hal yang harus dilakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta.

Cover lagu tanpa izin dan pencantuman nama pemilik hak cipta dari lagu bisa dikenakan hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp500 juta, jika dilakukan tanpa izin dan diunggah di media sosial untuk keuntunga monetisasi.

Baca Juga: Sentuh 1.000 Perkara dalam Sebulan, Kasus Perceraian di Kabupaten Cirebon Meningkat Selama Pandemi

Perihal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.

Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal itu juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp4 Milyar.

Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut berbunyi:

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Terbentur Ucapannya Sendiri, Puan Maharani Disebut Kena 'Jebakan Batman' Jelang Pilpres 2024

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Baca Juga: Daftar ke KPU Diiringi Ratusan Massa, Rombongan Keponakan Prabowo Abai Protokol Kesehatan Covid-19

Sebelumnya, isu mengenai hak cipta itu kembali diangkat dalam seminar nasional yang digelar oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), Jumat, 28 Agustus 2020 lalu.

"Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi,' ujar seorang pembicara, Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H merupakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Rhoma Irama yang hadir dalam diskusi tersebut juga mengatakan jangan sampai masyarakat menjadi ketakutan untuk berekspresi.

Baca Juga: KAMI Keluarkan 3 Tuntutan untuk Pemerintah, Din Syamsuddin: Yang Tidak Setuju Jangan Menghalangi

"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit.

"Makanya ini harus ditinjau ulang atau gimana. Sebelum ditampilkan harus berizin, ini sulit," ujar Rhoma Irama.

Sementara itu, Candra Darusman juga melihat fenomena tersebut sebenarnya tidak hanya dilihat dari segi aspek hukum saja.

"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur," papar Candra Darusman.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x