Komentari Gugatan RCTI ke Mahkamah Konstitusi, Said Didu: Bukannya Media Ikut Merusak Moral Bangsa

- 29 Agustus 2020, 19:32 WIB
Said Didu
Said Didu /net

PR CIREBON - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ikut mengomentari kasus gugatan RCTI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan RCTI ke MK berkaitan dengan layanan siaran melalui internet datur sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Terkait itu, Said Didu pun justru berkomentar dengan nada nyeleneh, menyusul dalih RCTI yang menyebut gugatan berkenaan dengan tanggung jawab moral bangsa, bukan menghambat kreativitas netizen di YouTube dan media sosial lainnya.

Baca Juga: Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, Jefri Nichol Tunjukkan Dukungan

"Bukannya media ikut merusak moral bangsa," cuitnya, seperti dikutip dalam akun Twitternya, @msaid_didu, Sabtu, 29 Agustus 2020 sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul "Said Didu Ikut Komentari Gugatan RCTI, Jawabannya Pedes Bro..".

Diketahui sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik mengatakan pihaknya tidak ingin mengkebiri kreativitas pegiat medsos.

Baca Juga: Ganja Menjadi Tanaman Obat Binaan Seperti Jahe, Kementan Beberkan Alasannya

Namun gugatan yang dilayangkan tersebut, menurutnya untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

"RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," kata Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat, 28 Agustus 2020.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x