PR CIREBON - Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo tertarik mengomentari gugatan RCT dan iNews yang berdalih ingin mengawasi moral, tapi pakai UU Penyiaran yang dinilai salah.
Menurut Dradjad, televisi seharusnya memperkuat konten agar bisa bersaing dengan kreativitas para pembuat konten yang siaran melalui internet. Artinya, RCTI sebagai media elektronik harusnya mau lakukan perlawanan arus perkembangan teknologi informasi, pembuatan konten.
“Di seluruh dunia ya ada dua, melalui jalur frekuensi penyiaran biasa dan internet,” ungkap Dradjad, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Minggu, 30 Agustus 2020.
Baca Juga: Indonesia Masuk 9 Besar Covid-19 di Asia, Demokrat Heran Pemerintah Kerja Tekan Kasus kok Makin Naik
Adapun langkah gugatan RCTI juga bisa merugikan anak muda kreatif yang hendak membuat siaran sendiri dengan konten kreatif.
Pada akhirnya, ini sama dengan menutup anak muda Indonesia untuk kreatif, sedangkan anak muda di negara lain tetap bisa kreatif.
“Ini tentu sangat merugikan anak muda kita yang kreatif,” tegas Dradjad.
Meskipun memang harus disadari bahwa untuk mendapatkan izin frekuensi membutuhkan prosedur panjang dengan biaya yang tidak sedikit.
Baca Juga: Rakyat Hilang Percaya ke Presiden Jokowi, Sujiwo Tejo Gamblang Minta Gibran dan Bobby Mundur Pilkada
"Ini yang mungkin membuat RCTI merasa lapangannya tidak sama. Satu sisi harus ada izin, di sisi lain orang lebih bebas. Tapi ini adalah keniscayaan sebuah kemajuan teknologi,” papar politikus PAN ini.