Mantan Penasihat KPK Bongkar Kesulitan Akses RUU Revisi hingga Masa Jabatan Dipangkas Tanpa Obrolan

- 25 Agustus 2020, 16:12 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok. RRI

PR CIREBON - Perubahan undang-undang KPK melalui adanya rancangan revisi UU, ternyata memberi dampak bagi Budi Santoso yang merupakan Penasihat KPK periode 2017-2019.

Tepatnya, Budi Santoso bercerita sulitnya mengakses informasi terkait rancangan revisi UU KPK tersebut, seperti yang disampaikan saat bersaksi virtual dalam uji formil ndang-undang Nomor 19 Tahun 2019

"Sejauh yang saya tahu, saya dengar, dan saya lihat sendiri, sejak awal kami memang tidak pernah diinformasikan mengenai rencana itu. Artinya, ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ungkap Budi Santoso, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Mentan Syahrul Dibungkam Sindiran, Netizen: Artis Dikasih, Pegawai Gak Dijatah Kalung Anti Corona?

Lebih lanjut, ia menyebut mantan pimpinan KPK bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasnna Laoly dan meminta daftar isian masalahnya (DIM), tetapi hingga akhir hanya dijanjikan dan tidak pernah mendapatkan yang diminta.

Artinya, Agus Rahardjo pernah meminta rancangan final revisi UU KPK, tetapi hasilnya nihil. Pada akhir, suatu pagi pihak Istana meminta agar Agus Rahardjo datang, tetapi hingga waktu yang dijanjikan untuk bertemu presiden tetap tidak mendapat kabar lebih lanjut.

Kemudian berikutnya, ia menyatakan terdapat penjadwalan ulang untuk bertemu dengan presiden, tetapi berakhir sama, seolah akses pimpinan KPK sengaja ditutup.

Baca Juga: Dua Kali Tunda Umumkan Paslon Pilkada Surabaya, Pengamat: PDIP Perlihatkan Kerusakan Tubuh Internal

"Fakta ini menggambarkan bahwa sebenarnya dari internal KPK, dari pimpinan khususnya, juga sudah berusaha untuk mendapatkan informasi dan meminta dilibatkan, tetapi, saya juga tidak paham kenapa tertutup semua aksesnya," kata Budi Santoso.

Pada akhirnya, Budi Santoso menjadi terdampak langsung dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yakni masa jabatan sebagai penasihat yang semestinya berlaku empat tahun, dimulai 6 Juli 2017 menjadi berakhir pada Desember 2019, meski seharusnya berakhir pada 5 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x