PR CIREBON - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri dugaan penggunaan dana anggaran untuk influencer oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW), menemukan dugaan dana anggaran untuk membayar influencer mencapai Rp90,45 miliar.
“Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Baca Juga: Isu Terkait Reshuffle Kabinet dari IPW Bikin Orang Istana Terkejut, Ada Apa?
Menurut Nawawi, KPK bertugas mengawasi setiap penggunaan anggaran, terutama yang menjadi isu publik.
Nawawi menjelaskan, tugas itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, di mana aturan itu tak menutup kemungkinan KPK melakukan kajian dan penyelidikan.
“Hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tidak akan Berbohong Usut Kebakaran Kejagung, Mahfud MD: Tidak Mungkin Melakukan Cilukba
ICW menyebut pemerintah pusat diduga telah menggunakan dana anggaran Rp90,45 miliar untuk aktivitas influencer pada 2017-2020, yang digunakan di sejumlah kementerian.