Pemerintah Tidak akan Berbohong Usut Kebakaran Kejagung, Mahfud MD: Tidak Mungkin Melakukan Cilukba

- 24 Agustus 2020, 11:00 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD /

PR CIREBON - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak mungkin berbohong dalam menangani peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan perlu disampaikan tiga gal dalam insiden kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.

Pertama, pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya berkas perkara yang akan ditangani Kejaksaan Agung aman dari peristiwa kebakaran.

Baca Juga: Perayaan Pesta Ulang Tahun Saat Pandemi Dibubarkan Polisi, 13 Orang Tewas Saat Melarikan Diri

“Saat ini kasus yang menonjol kan ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya. Itu data berkas-berkas perkara aman seratus persen,” kata Mahfud saat konferensi pers secara virtual pada Minggu, 23 Agustus 2020, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Viva dalam artikel berjudul "Mahfud MD: Pemerintah Tak Mungkin Cilukba!".

Pemerintah kini telah membentuk Posko Bersama untuk menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran, dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

“Kita harus menunggu penyelidikan dari Polri,” jelas dia.

Baca Juga: PNS Diberi Jatah Pulsa Rp200 Ribu, Pengamat: Guru di Perbatasan Harus Dapat Alokasi Lebih Besar

Mahfud mengungkapkan jika gedung yang terbakar merupakan cagar budaya, sehingga proses renovasinya harus mengikuti aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x