Lebih ironis lagi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi mengatur struktur dewan penasihat atau tim penasihat dalam KPK, tetapi digantikan dengan dewan pengawas KPK.***
Lebih ironis lagi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi mengatur struktur dewan penasihat atau tim penasihat dalam KPK, tetapi digantikan dengan dewan pengawas KPK.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A
Sumber: Antara News