PP Pengalihan KPK Jadi ASN Diprotes, Sebut Presiden Jokowi Buat Impoten Pemburu Korupsi

- 11 Agustus 2020, 11:04 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

PR CIREBON - Penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan Presiden Joko Widodo baru-baru ini ternyata memicu tanggapan mantan pegawai KPK.

Tepatnya, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai sistem penggajian baru pegawai KPK bisa membuat lembaga anti rasuah tersebut 'impoten'.

"Hal tersebut adalah suatu kemunduran lantaran, selama ini pegawai KPK menerima gaji tunggal. Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah," ungkap Syarif di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Denda Masker Termahal Rp500 Ribu Ada di Lombok, Bupati Suhaili: Jangan Kaku, Hukuman Ini Buat Jera

Sebagai informasi, peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam detailnya, Pasal 1 ayat (6) menyebut, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara tersebut.

Kemudian berlanjut, Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) menyebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Bintang Mahaputera Nararya yang Diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Dengan demikian, gaji dan tunjangan akan berubah dengan diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Bahkan, sistem penggajian KPK pun akan mengikuti yang tercantum dalam aturan ASN, yakni tidak lagi menggunakan sistem single salary.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x