Nampak Rajin Bicara Korupsi BUMN hingga Pernah Main ke KPK, Erick Thohir: Rangkap Jabatan itu Biasa

- 7 Agustus 2020, 16:55 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir .*
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir .* /Instagram.com/ erickthohir

PR CIREBON - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir nampak rajin bicarakan korupsi dalam tubuh BUMN, sehingga pernah juga ia nampak berkunjung diam-diam ke Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pintu belakangnya.

Namun rupanya, Ombudsman baru saja menemukan sebanyak 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan, sekaligus ini lebih dari separuh jumlah komisaris yang memegang jabatan di kementerian.

Hanya saja, Erick Thohir justru menanggapi temuan Ombudsman itu dengan menyebut rangkap jabatan di BUMN merupakan hal lumrah.

Baca Juga: Bansos Hanya Sasar Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Pengamat: Ingat Sila ke 5, Jangan Pencitraan

Bahkan, hal itu bukan persoalan besar karena orang-orang yang saat ini berada di pucuk kekuasaan perusahaan negara tersebut memiliki kapabilitas yang baik.

Namun begitu, dia pun mengapresiasi dan menghargai sejumlah kritikan temuan Ombudsman karena itu merupakan bagian dari proses demokrasi, meski dia menegaskan rangkap jabatan di BUMN tidak boleh dipandang secara sempit.

"Tapi kalau kita lihat keberadaan rangkap jabatan itu sesuatu yang lumrah. Tetapi apakah mereka tidak capable, saya rasa mereka capable. Jadi kalau memang ada kritik-kritik seperti itu rangkap jabatan kalau dikoreksi harus menyeluruh," ujar Erick di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Kamis, 06 Agustus 2020.

Baca Juga: Ambisi Presiden Jokowi Berbahaya, Rocky Gerung: Menteri Tak Berani Bilang, Mereka Hilang Akal Sehat

Adapun Kementerian BUMN juga memiliki aturan internal yang mengikat keseluruhan perusahaan pelat merah, termasuk mengamati kinerja komisaris dan direksi selama satu tahun sekali.

Artinya, saat ini ada aturan yang mengatur perihal BUMN yang sudah go public dan masih tertutup, sehingga jumlah komisaris di dua kategori BUMN itu pun berbeda.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x