Tuntut Pemulangan Habib Rizieq Kembali Bergaung, Din Syamsuddin: Negara Jangan Khianati Amanat UUD

- 24 Agustus 2020, 18:05 WIB
Habib Riziek Shihab
Habib Riziek Shihab /Warta Ekonomi//Warta Ekonomi/Din Syamsuddin Serukan Pemulangan Habib Riziek Shihab ke Indonesia

PR CIREBON - Sekian lama tak berembus, seruan tuntutan pemulangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali bergaung, terlebih hingga saat ini HRS memang masih berada di Arab Saudi.

Tepatnya, seruan itu disuarakan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin dalam pesan yang dibacakan oleh Haikal Hasan saat acara diskusi publik Milad 2 Tahun HRS Center bertajuk ‘Pemulangan IB HRS Dari Pengasingan Politik’ pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Din menilai pemulangan HRS merupakan keniscayaan dan tanggung jawab negara sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 terkait negara harus melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca Juga: MPR Gelar Perkumpulan saat Indonesia Masuk 23 Besar Kasus Covid-19, MUI: Terlalu Meremehkan

“Maka adalah kewajiban dan tanggung jawab negara untuk melindungi Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia. Adalah bentuk pengabaian negara jika menghalang-halangi,” pesan Din, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Untuk itu, Din menyebut bagi siapapun yang menghalangi pemulangan HRS, maka mereka serupa melakukan tindakan yang inkonstitusional serta bertentangan dengan amanat konstitusi.

Selain itu, ia juga berpesan kepada rakyat Indonesia untuk terus berjuang memulangkan HRS ke Tanah Air.

Baca Juga: Sempat Tuntut Uji UU Penanganan Covid-19, Din Syamsudin dkk Putuskan Cabut Perkara dari MK

“Saya berpesan, marilah kita berjuang untuk pemulangan beliau, namun jangan sampai terjebak, terhasut dalam rekayasa mereka. Allahu Akbar,” tandas Din mengakhiri seruannya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x