Sempat Tuntut Uji UU Penanganan Covid-19, Din Syamsudin dkk Putuskan Cabut Perkara dari MK

- 24 Agustus 2020, 18:00 WIB
Din Syamsuddin. (Antara)
Din Syamsuddin. (Antara) /

PR CIREBON - Mahkamah Konstitusi sempat menerima surat permohonan uji formil dan materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk.

Namun rupanya, belum lama ini ketua tim kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri justru melayangkan surat pencabutan perkara bertanggal 19 Agustus 2020 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami ingin mengklarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Sudah Teguh Keluar dari Inggris kok Meghan Markle Masih Pakai Gelar Duchess of Sussex, Ada Apa ?

Pertanyaan Hakim itu dijawab Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk, Arifudin yang membenarkan pencabutan perkara pengujian UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan Covid-19 itu.

"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof. Syaiful Bakhri memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini," jelas Arifudin.

Untuk tindak lanjutnya, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk dapat hasil keputusan.

Baca Juga: Resah Indonesia Jadi Negara Gagal, MPR: Waspadai Penyebar Propaganda Ganti Ideologi Pancasila

Sedangkan dalam permohonan itu, Din Syamsuddin dkk. menyoal persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019—2020.

Menurut mereka, semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x