Maka selanjutnya, Din Syamsuddin dkk. mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: MPR Gelar Perkumpulan saat Indonesia Masuk 23 Besar Kasus Covid-19, MUI: Terlalu Meremehkan
Bahkan menyoal uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2, apalagi APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Pasal 27 UU No. 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.***