Sempat Tuntut Uji UU Penanganan Covid-19, Din Syamsudin dkk Putuskan Cabut Perkara dari MK

- 24 Agustus 2020, 18:00 WIB
Din Syamsuddin. (Antara)
Din Syamsuddin. (Antara) /

Maka selanjutnya, Din Syamsuddin dkk. mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: MPR Gelar Perkumpulan saat Indonesia Masuk 23 Besar Kasus Covid-19, MUI: Terlalu Meremehkan

Bahkan menyoal uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2, apalagi APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, Pasal 27 UU No. 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x