PR CIREBON - Berembusnya gugatan yang dilayangkan RCTI dan INews terkait permohonan pengadaan uji materi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2020, ternyata menarik perhatian Ekonom Senior, Rizal Ramli.
Sebagai informasi, jika uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak bisa bebas lagi untuk melakukan fitur siaran langsung di media sosial.
Untuk itu, Rizal Ramli mengaku heran dengan langkah yang diambil media milik taipan Hary Tanoesoedibjo atau HT itu.
"RCTI milik HT yang kuasai banyak channel TV menggugat UU No 32 2002 tentang Penyiaran ke MK, minta media digital 'ditertibkan' supaya tidak menyaingi TV. Oligopolist kok minta proteksi?" cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 01 September 2020.
Baca Juga: Mahfud MD Dicap Kompor Meleduk, Poyuono: Bukan Bangun Kepercayaan, Malah Buat Takut Masyarakat
Bahkan, ia terang-terangan menyinggung media sebagai penjilat kekuasaan yang berusaha meminta perlindungan MK demi kelancaran bisnisnya.
"Ini oligarchy penjilat kekuasaan demi bisnis dan proteksi hukum. Hari ini minta-minta tolong MK," pungkas Rizal Ramli.***