Mengakhiri rilis pernyataannya, Chair pun menilai bahwa perubahan makna seperti itu adalah kesengajaan dengan maksud tertentu, termasuk dengan niat menyebarkan ajaran Komunisme kembali di tanah air ini.
Baca Juga: Angkut Warga Bepergian, Pengelola Bus Taat Terapkan Protokol Kesehatan di Masa Normal Baru
"Perubahan atas Pancasila sebagai dasar negara disederajatkan dengan mengganti. Tindakan mengubah atau mengganti Pancasila menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 menunjuk pada perbuatan tindak pidana asal (predicate crime) yakni menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme," tegasnya menutup pernyataan.***