Tuduh RUU HIP Memuat Paham Komunis, Habib Rizieq Center Desak Pemerintah Gugat Partai Pengusung

- 20 Juni 2020, 16:31 WIB
Tolak RUU HIP.
Tolak RUU HIP. /(asa)

Mengakhiri rilis pernyataannya, Chair pun menilai bahwa perubahan makna seperti itu adalah kesengajaan dengan maksud tertentu, termasuk dengan niat menyebarkan ajaran Komunisme kembali di tanah air ini.

Baca Juga: Angkut Warga Bepergian, Pengelola Bus Taat Terapkan Protokol Kesehatan di Masa Normal Baru

"Perubahan atas Pancasila sebagai dasar negara disederajatkan dengan mengganti. Tindakan mengubah atau mengganti Pancasila menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 menunjuk pada perbuatan tindak pidana asal (predicate crime) yakni menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme," tegasnya menutup pernyataan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x