Tuduh RUU HIP Memuat Paham Komunis, Habib Rizieq Center Desak Pemerintah Gugat Partai Pengusung

- 20 Juni 2020, 16:31 WIB
Tolak RUU HIP.
Tolak RUU HIP. /(asa)

Dalam arti lain, disimpulkan UU no 27 Tahun 1999 ini memang dikhususkan untuk mempertahankan kemanan pancasila dari ancaman ajaran Komunisme/Leninisme.

Baca Juga: Besok Jadi Hari Kiamat Dunia, Astronom Arab Beri Pesan 'Waspada' dengan Siapkan Tindak Pencegahan

"Undang-undang ini diterbitkan memang secara khusus guna mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari adanya ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umumnya," ungkap Chair dalam penjelasan lainnya.

Bahkan, Chair juga menjelaskan alasan para perancang UU HIP bisa dikenai Pasal 107 huruf d, karena tergolong delik formil yang artinya tidak memerlukan adanya suatu akibat.

Selain itu, hal paling mendasar dari adanya pengajuan RUU HIP adalah membebaskan pelaku paham Komunisme/Leninisme untuk menyebarkan atau mengembangkan ajarannya dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara.

Baca Juga: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Taiwan Memohon Internasional Bantu Tekan dan Tindak Tiongkok

Selama pengamatannya, HRC menilai RUU HIP amat bermasalah karena menggunakan nomenklatur ’ideologi'.

Sehingga, dikhawatirkan substansi inti dalam RUU justru memasukkan dasar filsafat negara (philosofische grondslag), sekaligus melakukan perubahan siqnifikan terhadap Pancasila.

"Perubahan dimaksud antara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila," ujarnya.

Baca Juga: Peringati Hari Musik, Rian D'Masiv Gagas Kolaborasi dengan Siswa Berkebutuhan Khusus dari Timur

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x