Tuduh RUU HIP Memuat Paham Komunis, Habib Rizieq Center Desak Pemerintah Gugat Partai Pengusung

- 20 Juni 2020, 16:31 WIB
Tolak RUU HIP.
Tolak RUU HIP. /(asa)

PR CIREBON - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila sedang dalam proses penggodokan kembali oleh para wakil rakyat di gedung DPR.

Namun rupanya, Habib Rizieq Center (HRC) mengamati dan merasa menemukan kejanggalan didalamnya, sehingga melalui Abdul Chair yang menjabat Direktur HRS meminta Pemerintah mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada para perancang UU HIP, termasuk bila harus membubarkan partai yang mendukung RUU HIP tersebut.

Adapun menurut Chair, pengajuan gugatan ini didasarkan pada asa pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yang dilakukan partai politik pengusul RUU HIP atau dalam bahasa hukum disebut sebagai asas strict liability.

Baca Juga: Agresif Olok AS, Media Tiongkok Berani Kutuk Rezim Trump sebagai Kapitalis Biadab yang Serakah

"Pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 atau didasarkan atas alasan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/Marxisme–Leninisme," jelas Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan dalam rilisnya pada Jumat, 19 Juni 2020.

Seperti yang diberitakan Seputar Tangsel, Chair pun menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dapat diberlakukan untuk menjerat para perancang UU HIP.

Terlebih, tindak pidana itu dilakukan atas dasar adanya kesengajaan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga: Hoax atau Fakta: IDI dan Menteri Ketahanan Pangan Sebut Anggur Merah dapat Cegah dan Obati Covid-19

Secara detail disampaikan bunyi dari UU no 27 Tahun 1999 terkhusus Pasal 107 huruf d, sebagai berikut

”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x