Polisi Tembak Polisi: Catat Ini Tanggal Penyidik akan Gelar Rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Jamin Transparan

- 27 Agustus 2022, 14:05 WIB
Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan menjadi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan menjadi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/Fjr

SABACIREBON – Penyidik Polri terus menggali fakta-fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah memeriksa para tersangka, penyidik berencana menggelar rekonstruksi kasus polisi tembak polisi itu di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tersangka lainnya adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi: Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan, akan Kembali Diperiksa Rabu 31 Agustus 2022

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan digelar pada 30 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah