SABACIREBON – Penyidik Polri terus menggali fakta-fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah memeriksa para tersangka, penyidik berencana menggelar rekonstruksi kasus polisi tembak polisi itu di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Tersangka lainnya adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan digelar pada 30 Agustus 2022.