Polisi Tembak Polisi: Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan, akan Kembali Diperiksa Rabu 31 Agustus 2022

- 27 Agustus 2022, 13:46 WIB
Dicecar 80 pertanyaan. Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.
Dicecar 80 pertanyaan. Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022. /Pikiran Rakyat/

 

SABACIREBON - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.

Pemeriksaan istri Ferdy Sambo ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan penyidik dalam kasus polisi tembak polisi tersebut menjadi yang pertama bagi Putri Candrawathi.

Setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi: Selain Dipecat, Ferdy Sambo Juga Dijatuhi Sanksi Patsus 21 Hari di Mako Brimob

Tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf, asisten rumah tangga merangkap sopir.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x