Tak Memenuhi Persyaratan, Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB di Rote Ndao

- 14 April 2020, 12:20 WIB
MENTERI Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.*
MENTERI Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah daerah di Indonesia beriringan mengirim surat permohonan penerapan PSBB di daerahnya masing-masing.

Ini juga berlaku untuk Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang melayangkan surat permohonan tersebut ke Kemenkes RI.

Namun begitu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak usul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meskipun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Rekomendasi Portal Menulis Novel untuk Mengisi Waktu Luang Selama Pandemi

"PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan," kata Menteri Kesehatan dalam siaran pers Kementerian Kesehatan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada 15 April 2020.

Adapun keputusan Menkes Terawan ini dengan memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terlebih, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo telah menjelaskan beberapa daerah hanya memenuhi persyaratan yang sangat minim.

Baca Juga: Ilmuwan Tiongkok Memperingatkan Warga untuk Tak Terlalu Berharap pada Vaksin Covid-19

"Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,"tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengajukan permohonan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB sejak tanggal 6 April 2020.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x