PSBB Berlaku di Jabodetabek, Palangka Raya Jadi Kota Pertama yang Ditolak Menkes

- 13 April 2020, 15:15 WIB
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto.*
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19.

Namun begitu, usul tersebut ditolak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pasalnya, Terawan menilai Palangka Raya belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

"PSBB di Palangk Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB," tutur Terawan dalam siaran pers Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Senin, 13 April 2020.

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Paling Kuat Menjalani Hubungan LDR, Apakah Kamu Salah Satunya?

Adapun keputusan mengenai penolakan usul penerapan PSBB di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah disampaikan melalui surat kepada Wali Kota Palangka Raya pada 12 April 2020.

"Keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya,"jelas Terawan dalam pernyataan pers yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada 13 April 2020.

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, Terawan merujuk pada hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menjelaskan PSBB belum perlu dilakukan di Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Bosan #DiRumahAja? Berikut 10 Situs Terbaik untuk Menonton Film dan Acara TV

Bahkan, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dua peraturan itu menjelaskan bahwa provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Sempat Terpuruk di ICU, PM Inggris Sukses Lawan Corona dan Berbagi Kisah Penyelamatan

Sejumlah kriteria penerapan PSBB meliputi jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan penerapan PSBB di suatu daerah.

Baca Juga: Kisah Seorang Pasien Covid-19, Gejala Justru Meningkat pada Minggu Kedua Setelah Terpapar

Namun demikian, Menkes Terawan berharap Pemerintah Kota Palangka Raya tetap menjalankan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Ini dapat dilakukan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x