8 Poin Utama PSBB yang Harus Diketahui, Aturan Berlaku Mulai 10 April 2020

- 9 April 2020, 12:44 WIB
Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan memberikan penjelasan soal pelaksanaan PSBB di Balai Kota
Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan memberikan penjelasan soal pelaksanaan PSBB di Balai Kota /Youtube DKI

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona hingga kini semakin hari semakin meningkat.

Jakarta menjadi daerah di Indonesia yang terdampak virus corona paling parah dengan angka kematian yang cukup banyak.

Oleh karena itu, dengan adanya hal ini, Pemerintah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Menkeu RI Sri Mulyani Sebut Glenn Fredly Sosok Membanggakan untuk Indonesia

PSBB itu akan mulai diberlakukan di Jakarta mulai dari Jumat, 10 April 2020.

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 (April 2020) pukul 00.00 WIB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Berikut adalah rincian poin yang akan ditetapkan oleh Pemerintah selama masa PSBB:

Pertama, selama PSBB, maka kegiatan belajar, bekerja, serta beribadah dilakukan di rumah.

Baca Juga: Tanggapi Kritikan Trump, WHO Sebut AS dan Tiongkok Perlu Terapkan Kepemimpinan yang Jujur

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x