PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah memasuki hari kelima. Semula pelanggaran yang terjadi hanya diberi pendekatan persuasif tanpa sanksi apapun.
Namun, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini (perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas) menyalahi PSBB. Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor yang dikecualikan," tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilansir Kantor Berita Antara.
Baca Juga: Dirawat Selama 20 Hari, Bupati Karawang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Diakui Anies, penerapan PSBB selama beberapa hari ini ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di kawasan Jakarta.
Namun begitu, Anies menilai, salah satu penyebabnya adalah masih ada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas maupun memberlakukan aturan bekerja dari rumah kepada karyawannya.
Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.
Baca Juga: Mendapatkan Temuan Baru dari Covid-19, Peneliti Ungkap Corona Lebih Bahaya dari Dugaan
Dalam pergub tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor.