Susul DKI Jakarta dan Bodebek, Menkes Terawan Resmi Tetapkan PSBB di Tangerang Raya

- 13 April 2020, 14:35 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) bersama Wali Kota Depok Muhammad Idris (kiri) saat mengunjungi Rumah Sakit Mitra Keluarga, Depok, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).*
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) bersama Wali Kota Depok Muhammad Idris (kiri) saat mengunjungi Rumah Sakit Mitra Keluarga, Depok, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah disetujui di DKI Jakarta dan Bodebek. Bahkan, penerapan PSBB sudah memasuki hari keempat di DKI Jakarta, sedangkan Bodebek masih bersiap memulai PSBB pada Rabu mendatang.

Menyusul keduanya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Tangerang Raya.

Baca Juga: Bosan #DiRumahAja? Berikut 10 Situs Terbaik untuk Menonton Film dan Acara TV

Adapun tiga wilayah yang masuk dalam Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. PSBB ini akan dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Adapun penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani oleh Menkes pada Minggu, 12 April 2020.

Baca Juga: Sempat Terpuruk di ICU, PM Inggris Sukses Lawan Corona dan Berbagi Kisah Penyelamatan

Penetapan kebijakan PSBB didasarkan karena ketiga wilayah di Provinsi Banten tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Namun begitu, keputusan PSBB tersebut disetujui setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Baca Juga: Kisah Seorang Pasien Covid-19, Gejala Justru Meningkat pada Minggu Kedua Setelah Terpapar

"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,”tutur Terawan dalam keterangan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada 13 April 2020.

Setelah terbit surat keputusan, Pemerintah Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: Seorang Dokter Menjelaskan Bagaimana Virus Corona Dapat Menyebabkan Kematian

Dalam pelaksanaannya, PSBB di Tangerang Raya akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Oleh karena keputusan terbarunya, Menkes Terawan telah menyetujui penerapan PSBB di sembilan wilayah pada tiga provinsi di Indonesia. 

Baca Juga: Covid-19 Mudah Menular, Berikut Periode Waktu Penularan Virus Corona Antar Manusia

Secara detail, tiga provinsi tersebut adalah seluruh wilayah DKI Jakarta; lima wilayah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, dan Kota Depok; dan tiga wilayah di Provinsi Banten yaitu pada Kabupaten dan Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x