Meskipun ada 11 sektor yang dikecualikan, seperti bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan di luar 11 sektor tersebut wajib melakukan pembatasan aktivitas demi mendukung PSSB di DKI Jakarta.
Baca Juga: Selain Zoom, Berikut Deretan Aplikasi Konferensi Video Terbaik 2020
Namun apabila pihak perusahaan masih terlihat melanggar aturan PSBB setelah diberikan evaluasi, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan untuk melakukan tindak tegas berupa mencabut izin usaha.
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah Covid-19.
"Kami akan lakukan tindak tegas evaluasi izin usaha. Kami bisa cabut izin usahanya. Kami berharap itu tak terjadi maka kami minta perusahaan untuk mentaati," pungkas Anies.***