Mudik Diperbolehkan, Berikut Rilis Kemenhub tentang Pedoman yang Harus Dilakukan Pemudik

- 13 April 2020, 15:55 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /Twitter @BKKBNofficial/

PIKIRAN RAKYAT - Sejak munculnya pandemi corona di Indonesia dan ditetapkannya social distancing, mudik menjadi hal yang juga diperhatikan oleh Pemerintah.

Pasalnya, kegiatan tersebut juga dapat memicu penyebaran virus corona dengan sangat cepat dari daerah satu ke daerah lainnya.

Akhirnya Pemerintah menggaungkan imbauan untuk warga agar tidak melakukan mudik.

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Paling Kuat Menjalani Hubungan LDR, Apakah Kamu Salah Satunya?

Namun pada senin, 11 April 2020, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020.

Warga dibolehkan mudik asalkan mengikuti tata cara serta pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI.

Ada bebebrapa poin yang harus diperhatikan untuk pelaksanaan mudik 2020 agar tetap lebih aman.

Baca Juga: Bosan #DiRumahAja? Berikut 10 Situs Terbaik untuk Menonton Film dan Acara TV

1. Persiapan kendaraan pribadi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x