Tak Memenuhi Persyaratan, Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB di Rote Ndao

- 14 April 2020, 12:20 WIB
MENTERI Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.*
MENTERI Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.* /ANTARA

Namun begitu, Menteri Kesehatan baru menyampaikan keputusan penolakan penerapan PSBB di Kabupaten Rote Ndao kepada Bupati Rote Ndao pada 11 April 2020.

Baca Juga: Seorang Dokter Berikan 3 Indikator Keberhasilan Penanganan Covid-19 untuk Pasien Kritis

Pengambilan keputusan Menkes ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan begitu, pemerintah daerah yang mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi.

Lalu, menyertakan penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menunjukkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Polisi Italia Menangkap Lansia karena Keluar Rumah? Simak Faktanya

Berdasarkan data Covid-19 di Indonesia tanggal 12 April 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur baru ada satu kasus yang dikonfirmasi sebagai Covid-19.

Selain itu, satu kasus Covid-19 itu menjadi pertama dan satu-satunya di Nusa Tenggara Timur dilaporkan pada 9 April 2020.

Hingga saat ini Menkes juga tidak memberikan persetujuan PSBB yang diajukan oleh beberapa daerah seperti Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao NTT.

Baca Juga: Warga Melakukan Unjuk Rasa, Mengatakan Bahwa Virus Corona Hanyalah 'Berita Bohong'

Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah