Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Berjemaah di Masjid

- 17 Maret 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi salat sunah duha.*
Ilustrasi salat sunah duha.* /pixabay

MUI bahkan dengan tegas mengharamkan orang yang telah terpapar virus corona untuk salat berjemaah lima waktu, salat tarawih, dan salat ied di masjid, bahkan dilarang menghadiri pengajian umum dan tabigh akbar.

Baca Juga: Hanya Lakukan Semi Lockdown Karena COVID-19, Ade Yasin Enggan Menutup Objek Wisata Puncak Bogor

"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," lanjut fatwa tersebut.

Poin ketiga, orang yang dalam keadaan sehat dan diyakini tidak terinfeksi Covid-19, untuk terus memperhatikan intruksi atau ketetapan pihak berwenang, sehingga potensi penularannya rendah, sehingga dalam menjalankan kewajiban ibadahnya tetap terjaga dan tidak kontak fisik langsung.

Poin keempat, bahwa umat Islam tidak menyelenggarakan ibadah salat Jumat di tempat yang kawasan yang terdampak virus corona, juga tidak menyelenggarakan aktifitas ibahada yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Berlaga dalam Pertandingan yang Melibatkan banyak Massa, Pemain Persib Jalani Proaktif Tes Virus Corona

Namun, pada poin kelima, penyelenggaraan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang sudah boleh dilaksanakan asal penyebaran virus corona sudah terkendali dan tetap menjaga diri.

Poin ke enam, semua umat Islam harus menjadikan fatwa MUI ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan Covid-19 dan wajib menaatinya.

"Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Baca Juga: Indonesia Alami Perlambatan Ekonomi Karena Covid-19, Presiden Jokowi Minta Perusahaan Tak Melakukan PHK

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x