Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Berjemaah di Masjid

- 17 Maret 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi salat sunah duha.*
Ilustrasi salat sunah duha.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Wabah virus corona terus menjadi perbincangan yang cukup hangat di mana orang-orang, khususnya di Indonesia mulai panik menghadapi wabah virus ini.

Sejauh ini, sudah hampir 134 orang dinyatakaan positif Covid-19, dan diantaranya sudah ada yang dinyatakan sembuh dan ada yang meninggal dunia.

Terkait makin bertambahnya pasien yang terjangkit, beberapa instansi pemerintah, sekolah, dan beberapa perusahaan sudah memberikan surat edaran atau pernyataan untuk menghentikan segala aktivitas dan melakukannya di rumah.

Baca Juga: Tengah Hamil Muda, Vanessa Angel dan Dua Lainnya Diamankan Terkait Penyalahgunaan 20 Butir Psikotropika

Baru-baru ini juga, muncul Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait penyelengaraan ibadah dalam menghadapi situasi terjadinya wabah Covid-19 ini.

Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta, Senin 16 Maret 2020, ada sembilan poin yang menjadi kebijakan MUI dalam mengeluarkan fatwa.

Poin pertama, setiap orang perlu menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya pernyakit.

Baca Juga: Sebagai Pertimbangan Ekonomi, Djoko Sebut Social Distancing Harus Diprioritaskan Dibanding Lockdown

Pada poin kedua fatwa tersebut, MUI menyebut bahwa orang yang telah terpapar corona wajib mengisolasi diri agar tak menulai kepada orang lain, bahkan MUI menyebut bahwa salat Jumat bisa diganti dengan salat dzuhur.

"Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," demikian tertulis dalam fatwa tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x