"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," demikian tertulis dalam fatwa nomor 7.
Dalam fatwa nomor 8, haram bagi siapapun yang menimbulkan kepanikan dan kerugian publik, seperti memborong atau menimbun kebutuhan pokok masyarakat, contohnya masker, serta menyebarkan informasi hoax terkait Covid-19.
Poin terakhir menyebut bahwa setiap umat Islam perlu mendekati diri kepada Allah SWT dengan senantiasa memperbanyak ibadah, taubat, istigfhar, dzikir, membaca qunur, sedekah, shalawat, dan berdoa agar dilindungi dan diberi keselamatan dari segala musibah, khususnya virus corona.***