Kapolri Geram Perintahkan Kabid Humas Polri Transparan Mengenai Kasus Kekerasan yang Melibatkan Oknum Anggota

- 20 Oktober 2021, 17:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram soal kekerasan yang melibatkan oknum Polisi belakangan ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram soal kekerasan yang melibatkan oknum Polisi belakangan ini. /Humas Polri

3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;

Baca Juga: Prediksi West Ham vs Genk di Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2021, Mike Tresor Bisa Jadi Ancaman Tuan Rumah

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Dokter Nasional 2021, Cocok Dijadikan Caption atau Status di Media Sosial Anda!

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;

9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;

Baca Juga: IMF Lakukan Pemangkasan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Asia, China Naik 8,0 Persen Tahun Ini

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah