PR CIREBON - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2021 telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat ini akan mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021, dan hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Demi mempersiapkan hal tersebut, Kapolri dikabarkan sudah mempersiapkan seluruh jajarannya untuk melakukan penyekatan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar mempersiapkan segala strategi untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat.
“Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” ucap Kapolri pada Kamis, 1 Juli 2021.
Sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah, Kapolri memastikan pihaknya bakal mengerahkan seluruh kekuatan demi membantu penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dirinya dan Mongol Kena Somasi, Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Minta KBBI Diubah, Ada Apa?
“Polri juga harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan pandemi Covid-19,” kata Kapolri.