PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini disampaikan Presiden Jokowi akan berlaku mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Dalam acara Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2021, Presiden Jokowi ungkapkan alasan dilakukannya PPKM Darurat.
Baca Juga: Riset Baru: Wabah Kuno 'Black Death' Ditemukan dari Sisa-sisa Manusia Berusia 5000 Tahun
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antaranews, PPKM Darurat harus dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi.
“Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau dilakukan karena kondisi yang saya sampaikan,” ucap Presiden Jokowi pada Rabu, 30 Juni 2021.
Diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, bahwa penerapan PPKM Darurat akan menerapkan pembatasan aktifitas masyarakat secara lebih ketat.
Baca Juga: Peramal Mbak You Meninggal Dunia, Mbah Mijan: Selamat Jalan Mbak You!
“Varian baru dari Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang dengan sangat cepat dan menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Presiden Jokowi.