PR CIREBON- Indonesia sampai saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pemerintah harus menerapkan sejumlah kebijkan seperti pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai bentuk pencegahan.
Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti adanya kebijakan PPKM skala mikro yang diperpanjang sampai dengan 14 hari kedepan.
Artinya kebijakan PPKM akan berlaku mulai dari 4 - 17 Mei 2021, tidak cukup disitu, berdasarkan keterangan Kemendagri, PPKM juga diperluas dengan adanya penambahan lima wilayah.
Baca Juga: 5 Bahan Alami untuk Meredakan Rasa Nyeri pada Penderita Asam Urat
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemendagri, berdasarakan hal tersebut maka total wilayah yang menerapkan PPKM Mikro tahap ke 7 adalah 30 provinsi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan adanya lima wilayah tambahan yang diharuskan menerapkan PPKM.
“Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” ucap Tito Karnavian.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Menghilangkan Lingkar Hitam di Bawah Mata, Salah Satunya dengan Mengubah Posisi Tidur
Penerapan ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menghindari fenomena penyebaran kasus Covid-19 yang ada di India.