PPKM Diperpanjang, Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Acara Buka Bersama dan Kegiatan Keagamaan Lainnya

- 6 Mei 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi. Cegah penyebaran Covid-19 jelang Lebaran,Kemendagri tuturkan kebijakan PPKM akan kembali diperpanjang di 30 provinsi.*
Ilustrasi. Cegah penyebaran Covid-19 jelang Lebaran,Kemendagri tuturkan kebijakan PPKM akan kembali diperpanjang di 30 provinsi.* /Antara/Dhemas Reviyanto

PR CIREBON- Indonesia sampai saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pemerintah harus menerapkan sejumlah kebijkan seperti pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai bentuk pencegahan.

Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti adanya kebijakan PPKM skala mikro yang diperpanjang sampai dengan 14 hari kedepan.

Artinya kebijakan PPKM akan berlaku mulai dari 4 - 17 Mei 2021, tidak cukup disitu, berdasarkan keterangan Kemendagri, PPKM juga diperluas dengan adanya penambahan lima wilayah.

Baca Juga: 5 Bahan Alami untuk Meredakan Rasa Nyeri pada Penderita Asam Urat

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemendagri, berdasarakan hal tersebut maka total wilayah yang menerapkan PPKM Mikro tahap ke 7 adalah 30 provinsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan adanya lima wilayah tambahan yang diharuskan menerapkan PPKM.

“Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” ucap Tito Karnavian.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Menghilangkan Lingkar Hitam di Bawah Mata, Salah Satunya dengan Mengubah Posisi Tidur

Penerapan ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menghindari fenomena penyebaran kasus Covid-19 yang ada di India.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x