PR CIREBON - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat akan diberlakukan mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat akan diikuti dengan tindakan tegas dari masyarakat maupun kepala daerah yang melanggarnya.
Baca Juga: Baim Wong Akui Bangga dengan Film Ali dan Ratu Ratu Queens: Agak Kritis Kalau Menilai Film!
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Konferensi Pers Menko Marinvest, Gubernur, Bupati, dan Walikota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pemerintah juga akan menggerakan TNI dan Polri bersamaan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan ketat dalam periode PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021.
Ditekankan juga bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.