Pemberhentian sementara itu sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan kalau Jaksa Agung memastikan apabila ada pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan hoax akan dilakukan tindakan sesuai hukum.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Memutuskan Pemberlakuan PPKM Darurat: Masyarakat Harus Tetap Tenang
Karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya atau mencederai orang lain.
“Saya ingatkan jangan bermain-main dengan berita hoax karena menyangkut masalah kemanusiaan,” ucap Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.***