Menko Marinvest Luhut Akan Tindak Tegas Kepala Daerah yang Tidak Patuh dengan PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 17:15 WIB
Menko Marinvest peringatkan Kepala Daerah agar bisa mengikuti arahan yang sudah ditentukan dan bermain-main dengan berita hoax.
Menko Marinvest peringatkan Kepala Daerah agar bisa mengikuti arahan yang sudah ditentukan dan bermain-main dengan berita hoax. //Tangkapan Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Pemberhentian sementara itu sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan kalau Jaksa Agung memastikan apabila ada pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan hoax akan dilakukan tindakan sesuai hukum.

Ketentuan hukum yang akan dikenakan bagi pelanggar PPKM Darurat.
Ketentuan hukum yang akan dikenakan bagi pelanggar PPKM Darurat. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Memutuskan Pemberlakuan PPKM Darurat: Masyarakat Harus Tetap Tenang

Karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya atau mencederai orang lain.

“Saya ingatkan jangan bermain-main dengan berita hoax karena menyangkut masalah kemanusiaan,” ucap Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.***

 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x